Kamis, 26 Januari 2017

Pesyaratan Pembuatan SKCK di Polsek Majenang

Berawal keinginan untuk mencari informasi persyaratan pembuatan SKCK di Polsek Majenang, tetapi minim informasi dari teman-teman yang di share di blog atau website.

Baiklah berikut pengalaman saya waktu membuat SKCK di Polres Majenang untuk persyaratan melamar pekerjaan. SKCK tersebut saya buat pada bulan Januari 2017, dan pengalaman saya dalam membuat SKCK ternyata tidak serumit dulu. Sebelum kita membuat SKCK, alangkah baiknya kita harus mengetahui persyaratan terlebih dalahulu, karena jika persyartaan tidak lengkap maka kita yang akan ribet untuk bolak-balik melengkapi atau foto kopi berkas. Maka tips dari saya adalah sebagai berikut :

1. Biasakan untuk membaca, sebagaimana ayat yang pertama turun dalam Al Qur'an dalam Surat Al 'Alaq ayat 1 " Iqro bismirobbi kalladzii kholaq"  yang artinya Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan.  Terus apa hubungannya ayat tersebut dengan persyaratan pembuatan SKCK ?....kaitanya adalah sebelum kita melakukan/membuat sesuatu usahakan kita ingat kepada sang pencipta kita, yaitu Allah SWT..nah setelah kita ingat akan Allah kita maka bacalah Bismillah dan selanjutnya baru mencari informasi yaitu dengan bertanya/membaca informasi dan persyaratan dalam pembuatan SKCK, tentunya kita bisa datang langsung ke Polsek Majenang atau bertanya ke orang yang sudah pernah membuat SKCK.....hehehehe...tapi ga perlu ribet karena sebenarnya persyaratanya sederhana cuma disini aku pingin mengingatkan dan mengarahkan dalam melakukan atau membuat sesuatu kita harus ingat dulu...setelah ini baru lengkapi berkas-berkas berikut
2. Pas Foto Ukura 4 X 6 berwarna dengan background Merah sebanyak 3 lembar. Yang belum punya foto silahkan bisa datang aja ke tukang foto bikinnya dilebihin buat stock jadi jika ada keperluan lain yang membutuhkan foto tidak ribet untuk foto lagi.
3. Foto Kopi KTP sebanyak 1 lembar. Kalo bisa foto kopinya sekalian ama bikin foto deh jadi bisa irit bensin
4. Surat Pengantar dari Desa. Nah surat ini bikinya di kantor kelurahan, biasanya ada yang perlu pengantar dari RT atau RW, tapi waktu aku kemarin langsung bawa foto kopi KTP langsung jalan ke Keluranan deh, minta  aja bikin surat pengatar untuk bikin SKCK (ya namanya juga birokrasi biar lebih gampang siapin uang kecil, kasih untuk yang ketik surat pengantar)...kalo ga punya uang juga ga pa pa ora usah awaeh, engko malah dikira PUNGLI ...hehehehe (jawa koweke metu)
5. Stop Map Sebanyak 2 Lembar. Bisa beli di tukang foto kopi, biasalah biar rapi jadi berkas nanti dimasukin Map ya.
6. Membawa Pulen untuk Menulis Formulir.  Ya usahakan kita bawa pulpen dari rumah biar ga pinjem-pinjem ke orang lain (lebih baik meminjamkan dari pada pinjem), fungsinya nanti untuk isi formulir, seinget saya kita akan isi formulir yang berkiatan dengan data diri kita, pendidikan, dan keluarga
7. Pakaian Bebas, Rapi, dan Sopan.  
8. Datang Sendiri dan Tidak di Wakilkan oleh Orang Lain. Kalo misal lagi ga bisa pulang mungkin bisa di  wakilkan, tapi yang persyaratan yang terpampang memang tidak boleh di wakilkan.
9. Bawa uang Rp. 30.000,- untuk pembuatan.  Ya ternyata di polisi yang membuatkan SKCK sudah memajang spanduk untuk pembuatan SKCK dikenakan biaya Rp. 30.000 sesuai UU.

sudah deh, tinggal lengkapin berkas dan langsung datang ke Polsek Majenang untuk buat SKCK, seinget saya kemarin karena berkas lengkap jadi saya cepat jadinya ga nyampe 20 menit ko, yang penting formulir kita nulisnya ga lama. Dan pada saat saya bikin SKCK, ternyata ada orang yang disuruh balik lagi untuk melengkapi berkas, ya salah satu faktornya adalah berkas persyartannya masih ada yang kurang, jadi usahakan sebelum membuat sesuatu kita harus lengkapin berkasnya.

semoga manfaat ya, salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar